Mengisi Laci Pemda

Pbb yang sudah disahkan dpr, 90% untuk daerah tingkat i dan ii, dan 10 % untuk pusat, yang nantinya tersedot ke daerah juga. pengelolaan dana pbb diserahkan kepada pemda masing-masing.

Sabtu, 4 Januari 1986

MEMASUKI tahun baru 1986 ini, tampaknya banyak kepala daerah akan merasa sedikit lega. Soalnya, UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang baru saja disahkan DPR, menjanjikan pembagian pendapatan cukup besar (90%) bagi daerah tingkat I dan II atas hasil pemungutan pajak itu. Bagian pemerintah pusat yang 10% praktis juga akan tersedot ke daerah, karena akan digunakan untuk membayar PBB tanah dan gedung milik pusat di daerah. Dalam k...

Berita Lainnya