Denda 200% Atau Bui Setahun

50 persen dari pengisian spt (surat pemberitahuan tahunan) pph badan usaha 1985 tidak benar. ada yang disengaja ada yang tidak. yang pertama bisa dipenjara dan yang terakhir hanya dikenakan denda. (eb)

Sabtu, 30 Agustus 1986

JADI pengusaha di zaman sulit seperti sekarang bukan tak mungkin bisa bangkrut atau masuk bui gara-gara salah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bayangkan saja, kalau SPT Pajak Penghasilan (PPh) isinya dianggap tidak benar atau tidak lengkap karena kealpaan mereka bisa saja masuk penjara selama-lamanya satu tahun, atau kena denda paling tinggi sebesar dua kali Jumlah pajak yang terutang. Dan hati siapa yang tak ke...

Berita Lainnya