Tak Mewah Lagi

Mobil angkutan umum tak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm) mulai 1 mei 1986. industri perakitan mobil dan perakitan akan bergairah lagi. belum bisa diharapkan harga mobil turun. (eb)

Sabtu, 9 Agustus 1986

TIDAK semua mobil kini dipandang sebagai barang mewah. Sedan, station wagon, kombi, atau minibus berkapasitas maksimal 10 penumpang, yang dipakai sebagai kendaraan angkutan umum, tidak terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal itu diputuskan Menteri Keuangan, belum lama ini, dan berlaku surut sejak 1 Mei 1986. Menggembirakan. Sebab, selama ini PPnBM 10% diberlakukan untuk semua kendaraan komersial, dan PPnBM 20% un...

Berita Lainnya