Sugeng, selamat menang

Sugeng, satpam inspeksi pajak, yang mempraperadilankan polsek kramat jati yang menahannya secara tidak sah dalam tuduhan pencurian, dinyatakan memperoleh ganti rugi yang harus dibayar pembendaharaan negara. (eb)

Sabtu, 17 Mei 1986

UNTUK pertama kalinya sebuah instansi harus membayar ganti rugi ke pada pesakitan. Setelah Polsek Kramat Jati dinyatakan bersalah pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu pekan lalu, Hakim M. Rifai memerintahkan Kantor Perbendaharaan Negara membayar ganti rugi kepada Sugeng. Kasus bermula dari soal Serda Bejo dari Polsek Kramat Jati yang menangkap Sugeng, anggota Satpam Kantor Inspeksi Pajak Jakarta Tim...

Berita Lainnya