Antara Pajak Dan Sedekah

Sumbangan perusahaan untuk keperluan apapun harus di ambil dari laba perusahaan & tidak bisa dianggap sebagai biaya (pajak). pemerintah mengenakan sanksi bagi mereka yang menyumbang untuk menghindari pajak besar.(eb)

Sabtu, 26 April 1986

BERSEDEKAH masih menjadi tradisi kuat, 'kan? Lihatlah, sumbangan untuk Dana Gotong Royong bisa menggelembung sampai Rp 12,5 milyar. Rasanya cukup gampang mengumpulkan uang sebesar itu dalam tempo beberapa hari, sesudah usaha menolong orang kesrakat kena banjir dan bencana alam lain, akhir Maret, dicanangkan di Istana Bogor. Ketua Panitia Dana, Ibu Tien Soeharto, pekan lalu menyerahkan Rp 500 juta dari pengumpulan dana itu kepada ...

Berita Lainnya