Tiga bulan saja

Perusahaan future trading, perdagangan berjangka, diberi 3 bulan untuk tutup usaha. ada yang usul: lahan disediakan, aturan main ditentukan.

Sabtu, 11 September 1993

SIKAP lembek Pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan jasa yang bergerak di bidang perdagangan komoditi berjangka (future trading) secara gelap tampaknya berubah. Baru-baru ini, Menteri Perdagangan S.B. Joedono telah membentuk sebuah tim yang diperkirakan cukup kuat untuk ''mengimbangi'' mereka. Tim itu terdiri atas 17 personel dari Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung dan Kepolisian R...

Berita Lainnya