Indah kiat, denda, dan HTI

Indah kiat menampung kayu curian lalu didenda Rp 1,27 miliar. Perusahaan ini pun mengirimkan bantahan resmi. rugi di bursa dan reputasi?

Sabtu, 9 Oktober 1993

SEPANDAI-PANDAI menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Begitulah kesialan yang menimpa PT Indah Kiat Pulp & Paper Corporation, perusahaan pulp dan kertas andalan taipan Eka Tjipta Widjaja. Dalam acara dengar pendapat dengan Komisi IV DPR-RI, 21 September lalu, Teguh Ganda Widjaja Presdir di perusahaan itu sama sekali tidak menyinggung soal tuduhan yang menyatakan bahwa pihaknya memakai kayu-kayu ilegal. Tepatnya, kayu hasil curian. Teguh bers...

Berita Lainnya