Beleid dirjen baru

Sesuai sk dirjen perdagangan ln (daglu) eksportir tekstil & produk tekstil, 2 tahun sejak mendapat izin ekspor harus mampu menjual dagangannya senilai us$ 400 ribu atau izinnya dicabut.

Sabtu, 20 Juni 1987

EKSPORTIR tekstil dan produk tekstil bakal tak bisa lagi berlaku culas. Pekan silam, sebuah SK dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) dilayangkan pada mereka: Dua tahun sejak mendapat izin ekspor, mereka harus mampu menjual dagangannya senilai US$ 400 ribu, atau izinnya dicabut. "Kejutan. Saya baru tahu dari koran" ujar Frans Seda, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, menanggapi SK yang berlaku sejak 13 Juni silam. It...

Berita Lainnya