Cara baru menggiring WP

Mulai 1 April 1989, pelanggan telepon harus mencantumkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dalam rekening teleponnya tiap bulan. Kerja sama Ditjen Pajak dan Ditjen Postel. Pihak perumtel akan menjabarkannya.

Sabtu, 31 Desember 1988

INILAH cara baru menggiring masyarakat agar memenuhi kewajiban pajaknya. Pekan lalu, tepatnya 20 Desember 1988, Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Dirjen Postel, S. Abdulrachman. Sasarannya, para pelanggan telepon. Mereka harus mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam rekening teleponnya tiap bulan. Dengan cara itu, mau tak mau tentu masyarakat -- setidaknya pelanggan telepon -- le...

Berita Lainnya