Takkan Lari Bunga Deposito Dipajaki

Pemerintah mengumumkan: bunga deposito dikenai pajak 15% per 14 nopember 1988. pemerintah yakin bahwa tidak akan terjadi pelarian modal. suku bunga deposito dalam negeri lebih menarik.

Sabtu, 5 November 1988

DEPOSITO yang jatuh tempo dalam dua pekan awal November ini menimbulkan kebimbangan bagi pemiliknya. Apakah deposito dibiarkan mengendap di bank dan otomatis diperpanjang ataukah ditahan dulu? Masalahnya, paket deregulasi keuangan, moneter, dan perbankan yang diumumkan pekan silam mulai mengenakan pajak 15% atas bunga deposito. Sehingga, deposito itu, yang tadinya memberikan penghasilan bunga sekitar 1,25%-1,75% per bulan, kini ...

Berita Lainnya