Bunga-Bunga Yang Diincar

Bunga promes dikenai pph sebesar 15% terhitung per 1 april 1988. alasannya, promes tak beda dengan surat-surat berharga seperti saham & obligasi. pemerintah menarik rp 360 milyar dari pajak ini.

Sabtu, 15 Oktober 1988

AKHIR September lalu, seorang pengL usaha sempat tersentak ketika menerima sepucuk surat dari PT Indonesian Investment International (Indovest). Surat itu memberitahukan bahwa bunga promes, yang biasanya dinikmati bersih, kali ini akan dikenai pajak penghasilan (PPh). Besarnya sama dengan yang dikenakan pada dividen dari saham maupun obligasi, yakni 15%. Ditambah lagi, PPh ini berlaku surut, terhitung per 1 April 1988. Artinya,...

Berita Lainnya