Demi Citra Dan Nilai Tambah

Melalui SK menteri perdagangan mulai januari 1989 ekspor karet remah mutu rendah-sir 50 dan sir 5lv-dinyatakan terlarang. Diharapkan para pengolah akan membeli bahan baku dengan lebih selektif.

Sabtu, 3 September 1988

SELANGKAH demi selangkah pemerintah berusaha mengejar nilai tambah. Setelah pelarangan ekspor rotan setengah jadi awal Juli lalu, kini giliran karet bermutu rendah. Melalui surat keputusan Menteri Perdagangan, yang ditandatangani oleh Menmud J. Soedradjad Djiwandono, mulai Januari 1989 ekspor karet remah mutu rendah -- SIR 50 dan SIR 5LV -- dinyatakan terlarang. Alasannya, selain untuk meningkatkankan nilai tambah, karet jenis ...

Berita Lainnya