Kalau peraturan berubah
Pemerintah mengumumkan bahwa per oktober 1988. subsidi ppn kertas sebesar 10% akan dicabut. akan membebani koran-koran beroplah kecil, yang mengandalkan pemasukannya dari langganan & eceran, bukan dari iklan.
Sabtu, 14 Mei 1988
PARA penerbit, terutama di daerah, dipersilakan siap-siap merapikan barisan. Sudah ada pengumuman dari pemerintah, per Oktober nanti, subsidi PPN kertas sebesar 10% akan dicabut. Berarti para penerbit itu harus menyediakan dana untuk membayarnya. Ini berarti kembali pada kondisi seperti periode April 1985-September 1986, ketika PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10% tersebut juga ditanggung para penerbit. Ketentuan ini akan sangat m...