Membagi wewenang, sudah jaminan ?
Inpres no 1/1988 diumumkan menggantikan keppres 10/1980. Setiap departemen berhak menetapkan pemenang tender proyek. Para pengusaha mengkhawatirkan adanya pihak departemen yang menyalahgunakan wewenang.
Sabtu, 9 April 1988
RABU pekan lalu -- dua hari setelah sidang pertama Kabinet Pembangunan V -- Menko Ekuin dan Mensesneg mengumumkan Instruksi Presiden Nomor I/1988, pengganti Keppres Nomor 10, yang dinanti-nantikan itu. Dunia usaha tampak sedikit gelisah. Memang yang sangat berkepentingan adalah pengusaha, setidaknya karena Inpres Nomor I/1988 ini diperkirakan menjanjikan deregulasi. Ternyata, inti Inpres yang baru itu ialah "menghidupkan" kembali d...