Harap-harap deregulasi

Pemerintah akan menghapus pajak penjualan barang mewah untuk kendaraan niaga kategori ii dan iii, seperti bus dan truk.

Sabtu, 13 Februari 1993

DI tengah orang harap-harap cemas menunggu deregulasi mobil, Dirjen Industri Mesin, Logam Dasar, dan Elektronika, Soeparno Prawiroadiredjo, menyampaikan kabar baru mengenai penjualan mobil. Ia, pekan lalu, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah akan menghapuskan pajak penjualan barang mewah atas kendaraan niaga kategori II dan III. Sebelumnya, kendaraan niaga kategori II dan III itu, seperti truk dan bus, dikenai PPn barang mewah 20%. Kapa...

Berita Lainnya