Yang liar dan tidak bayar

Piutang sejumlah tidak kurang dari rp 85 milyar yang berasal dari iuran hasil hutan (IHH) dan dana jaminan reboisasi (DJR) yang pembayarannya ditunggak oleh sejumlah pemegang hak pengusahaan hutan.

Sabtu, 12 Maret 1988

SEKTOR kayu diam-diam menyandera piutang negara, yang jumlahnya tidak kurang dan Rp 85 milyar. Piutang ini berasal dari iuran Hasil Hutan (IHH) dan Dana Jaminan Reboisasi (DJR), yang pembayarannya ditunggak oleh sejumlah pemegang HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Menteri Kehutanan Soedjarwo menyatakan, jumlah uang sebesar itu merupakan tumpukan utang bertahun-tahun, yang terjadi sewaktu hasil hutan mengalami pemasaran yang sulit. Se...

Berita Lainnya