Nyaman di kolong sapi
Pabrik-pabrik pengolahan susu diminta untuk membeli susu peternak lokal. Perbandingannya, 1:1,7. Pengusaha pengolahan belum mengeluh meski harga lokal lebih mahal dari impor.
Sabtu, 30 Januari 1988
SK pertama Menteri Perdagangan tahun ini, tampaknya, khusus buat kesejahteraan peternak susu: pabrik-pabrik pengolahan susu harus lebih banyak menyerap susu segar hasil perahan dalam negeri. Berlaku mulai bulan ini, pabrik hanya boleh mengimpor susu paling banyak 1,7 kali dari sejumlah yang harus dibeli dari peternak lokal, sehingga rasio antara wajib beli susu lokal dan hak impor menjadi 1 :1,7. Ada beberapa faktor yang menye...