Naik-naik ke barang mewah

Semua jenis kendaraan roda empat terhitung 1 april dikenakan pajak penjualan barang mewah (ppnbm). kecuali bila dipakai untuk angkutan umum, restitusinya boleh diminta. daftar yang kena ppnbm tambah panjang.

Sabtu, 26 Maret 1988

SEKONYONG-KONYONG minibus seperti Suzuki Carry, Daihatsu Zebra dan Kijang, dimasukkan kategori barang mewah. Kendaraan niaga itu, terhitung 1 April depan, kena pungut Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): 10%. Ini dilakukan dalam rangka mengamankan penerimaan negara, begitu antara lain pertimbangan SK Menteri Keuangan No. 267, tertanggal 29 Februari 1988. Selain soal minibus, Radius Prawiro, bekas Menteri Keuangan yang kini di...

Berita Lainnya