Bagi-Bagi Saham Swasta

Bumn harus menyisihkan 1%-5% dari laba bersihnya setiap tahun. Dana itu digunakan untuk pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. kebijaksanaan ini menyusul akan diberlakukan ke swasta.

Sabtu, 25 November 1989

SUATU kebijaksanaan baru -- yang cukup monumental -- telah dicetuskan Pemerintah. Sabtu, 11 November lalu, Menteri Keuangan menurunkan suatu keputusan bahwa BUMN-BUMN harus menyisihkan sekitar 1%-5% dari laba bersihnya setiap tahun. Dana itu harus digunakan untuk pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi. Keputusan ini berlaku sejak tahun buku 1989. Agaknya, kebijaksanaan serupa akan diberlakukan juga pada perusahaan swast...

Berita Lainnya