Bukan Salah Tauke Singapura

Kini, setiap perusahaan yang mempunyai siup bisa mengekspor lada tanpa berurusan dengan BV Unipro dan CITC. Tujuannya: para eksportir diharapkan lebih giat menguak pasar baru. Tapi merusakkan harga.

Sabtu, 11 November 1989

KEBIJAKSANAAN baru yang diturunkan Menteri Perdagangan Arifin Siregar, pekan lalu, mengejutkan sebagian eksportir lada. Dalam surat keputusan tertanggal 1 November itu, setiap perusahaan yang mempunyai SIUP bisa mengekspor lada tanpa berurusan dengan BV Unipro dan CITC. Tujuannya jelas: Para eksportir diharapkan lebih giat menguak pasar baru. Keluarnya kebijaksanaan ini, agaknya, karena BV Unipro dan CITC (Central Indonesian Tr...

Berita Lainnya