Agar tak besar pasak

Tiga hari sebelum pensiun, menteri keuangan sempat mengeluarkan rambu-rambu dana pensiun. ada yang menyambut, tapi kritik pun tak kurang.

Sabtu, 13 Maret 1993

SELANG dua hari sebelum surat pensiun anggota Kabinet Pembangunan V dibagikan Presiden Soeharto, 1 Maret lalu, Menteri Keuangan J.B. Sumarlin sempat mengeluarkan lima keputusan menyangkut urusan dana pensiun. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dituangkan dalam lima nomor itu (KMK Nomor 227 sampai Nomor 231) memang ditunggu banyak pihak. Soalnya, mulai 20 April depan, Undang-Undang Dana Pensiun (UUDP) sudah mulai berlaku, sementara rambu-rambu ...

Berita Lainnya