Akan merugi tanpa subsidi

Ditjen perhubungan laut menghibahkan 14 kapal perintis kepada PT Pelni. Dengan syarat semua jalur perintis harus dilayari kendati bagi Pelni tidak menguntungkan. kondisi kapal tak mulus.

Sabtu, 19 Agustus 1989

RENCANA hibah sudah didengung kan sejak tahun 1987. Namun apa boleh buat, Pelni harus menunggu dua tahun lebih, sampai 14 kapal perintis itu diikhlaskan oleh Ditjen Perhubungan Laut. Ini berarti bahwa Pelni tidak lagi sekadar menyewa dan mengelola kapalkapal tersebut, seperti dulu. Melalui sebuah keputusan yang ditandatangani Presiden akhir bulan silam, ke-14 kapal perintis - seluruhnya bernilai Rp 7,3 milyar - resmi menjadi mil...

Berita Lainnya