Elektronik, Kosmetik, Aqua, Pulsa ...

Awal tahun 1989 ppn-bm (pajak penjualan atas barang mewah) tarifnya diatur kembali. tertuang dalam peraturan pemerintah ri no. 29 tahun 1988. yang terkena ppn-bm: mobil, kosmetika, minuman, telepon, dll.

Sabtu, 14 Januari 1989

KENDARAAN minibus seperti Kijang, Suzuki, Daihatsu, sejak awal tahun 1988 dikenai PPn-BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Awal tahun 1989 ini diatur kembali tarifnya, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 1988. Kendaraan jenis minibus dan kombi masih 10% PPn-BM-nya. Tapi bila kendaraan itu benar-benar diniagakan untuk kepentingan umum, apakah akan mendapat restitusi atau tidak, nah itu yang tidak diteta...

Berita Lainnya