Lampit Harus Tertib

Kini tak boleh lagi sembarangan ekspor lampit rotan, harus memiliki etlr (eksportir terdaftar lampit rotan). Demi kelestarian bahan baku. dibanding taiwan, lampit indonesia ke jepang lebih besar.

Sabtu, 7 Januari 1989

EKSPOR lampit rotan kini tidak boleh sembarangan. Ada peraturan baru -- ditandatangani Menteri Perdagangan Arifin Siregar 22 Desember 1988 -- yang bertujuan merapikan tata niaga. Di situ disebutkan, ekspor lampit rotan hanya bisa dilakukan oleh "eksportir terdaftar lampit rotan (ETLR)" yang diakui Menteri Perdagangan, dan volumenya ditetapkan dengan kuota. Tak pelak lagi, para eksportir lampit rotan akan ramai-ramai "berburu" legal...

Berita Lainnya