Regulasi Buat Penabung

Penabung di bank yang tak sampai Rp 5 juta jika bunganya tidak ingin dipotong 15% harus membuat pernyataan di atas materai Rp 1000. Jika tabungan dipecah-pecah akan sulit dilacak.

Sabtu, 30 Desember 1989

PARA penabung kini harus menghadapi regulasi baru. Sejak 1 Desember lalu, ada beleid baru tentang perpajakan atas bunga deposito dan tabungan. Ini tentu saja menimbulkan kebingungan bagi penabung dan keruwetan teknis bagi perbankan. Seperti dijelaskan Dirjen Pajak Mari'e Muhammad pekan lalu di depan para pemimpin redaksi media massa, bahwa para penabung yang memiliki uang di bank tak sampai Rp 5 juta, jika ingin menerima bunga u...

Berita Lainnya