Ada kinerja, tapi ada juga ...

Penilaian kesehatan BUMN & 7 cara restrukturisasi ditetapkan menkeu dalam sk 28 juni 1989. sebagai pelaksanaan inpres no.5 tahun 1988, menetapkan bahwa efisiensi & produktivitas, perlu ditingkatkan.

Sabtu, 5 Agustus 1989

RENTABILITAS, likuiditas, dan solvabilitas. Tiga kata ini bagaikan pisau-pisau tajam yang kini akan senantiasa membedah badan usaha milik negara (BUMN). Dan pisau-pisau itu akan dipakai Pemerintah, untuk mengukur kinerja alias kesehatan BUMN, yang terpantul dari prestasi perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Dan penilaian itu tak berakhir sampai di situ. Dari hasil analisa tadi, Pemerintah akan melakukan restrukturisasi, ali...

Berita Lainnya