Kretek tanpa protes

SK menkeu membebaskan sebagian cukai hasil tembakau produk dalam negeri. perusahaan rokok kelas menengah ke bawah merasa terangkat. sebaliknya perusahaan rokok besar, seperti djarum, merasa terpukul.

Sabtu, 1 April 1989

ADA kejutan kecil buat produsen rokok. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.244/KMK.00/1989, tanggal 13 Maret 1989, pemerintah membebaskan sebagian cukai hasil tembakau buatan dalam negeri. Nah! Tapi Gappri (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia), justru prihatin. Ternyata peraturan baru itu memang tak bisa memuaskan semua produsen rokok. "Peraturan itu sekadar tambal sulam, tidak menyelesaikan permasalahan dalam...

Berita Lainnya