Bukan lampu aladin

Ketua Bapepam mengeluarkan peraturan bernomor kep- 02/pm/1990 untuk mengatur cara berdagang di bursa yang berlaku mulai 1 Mei. Ada 3 macam pasar. Memperlancar dan mempersempit lubang-lubang peraturan.

Sabtu, 21 April 1990

DI tengah ramainya pasar, muncul aturan baru lagi, produksi Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam). Ini kabarnya serba komplet, menggantikan tata perdagangan yang lama. Lewat keputusan bernomor KEP-02/PM/1990, sang ketua, Marzuki Usman, ingin mengatur cara berdagang yang mulai berlaku 1 Mei nanti. "Agar perdagangan lebih lancar," katanya optimistis. Aturan yang selesai 6 April lalu sungguh tebal. Terdiri dari 59 pasal, aturan terse...

Berita Lainnya