Menimbun rupiah menggaet valas

Cara untuk menghindari pajak kini bank-bank devisa menukar valasnya dengan rupiah dari para nasabahnya. nasabah mendepositokan valasnya di bank yang sama. akan ada pengenaan pajak atas premi swap.

Sabtu, 8 Desember 1990

VALUTA asing yang banyak dipinjam bank-bank devisa dari luar negeri, belakangan ini tidak lagi dititipkan di Bank Indonesia (BI). Padahal, untuk mendapatkan rupiah, sebelumnya bank-bank biasa melakukan swp (tukar-menukar valuta asing dengan rupiah) dengan BI. Namun, belakangan ini, bank-bank devisa menukar valasnya dengan rupiah dari para nasabah. Nasabah kemudian mendepositokan valas tadi di bank yang sama. Dengan demikian, bank bisa ...

Berita Lainnya