Sanksi lama
Ditjen pajak apabila terlambat mengembalikan kelebihan pajak (restitusi) dikenakan sanksi dalam bentuk bunga. ketentuan tersebut berdasarkan sk menteri keuangan no.655/kmk.04/1990. besar bunga 2%.
Sabtu, 30 Juni 1990
SETIAP keping punya dua sisi. Begitu pula istilah "menggalakkan pajak". Dulu, cuma wajib pajak yang dag-dig-dug mendengarnya. Namun, dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 655/KMK.04/1990, pekan lalu, pemerintah pun seperti turut dilecut. Atau lebih tepat, melecut diri. Sebab sasarannya tak lain dari Ditjen Pajak yang terlambat mengembalikan kelebihan pa- jak. "Ini merupakan proses efisiensi," ujar Menteri Keuangan ...