Teliti sebelum berasuransi

71 perusahaan asuransi terancam pencabutan izin usaha. akibat tidak memenuhi ketentuan pakdes 1988 tentang modal minimal. diberi kesempatan waktu sampai september'91. pemerintah tidak menanggung klaim.

Sabtu, 22 Desember 1990

BAGAIMANA kalau sebuah perahu yang ditumpangi banyak nelayan tiba-tiba digulung ombak di tengah laut? Jawabnya singkat saja: tragedi. Itulah yang kira-kira akan menimpa nasabah bila perusahaan asuransi -- 71 buah -- tempat mereka menggantungkan masa depannya terpaksa gulung tikar. Kemungkinan yang mengerikan itu sudah dicanangkan oleh Menkeu J.B. Sumarlin, Jumat pekan lalu, dalam acara pelantikan beberapa pejabat BUMN di kantornya, Jal...

Berita Lainnya