Menolong Si Padat Karya

Pabrik rokok yang berproduksi di bawah tiga juta batang sebulan dibebaskan dari pajak (ppn). untuk pengusaha rokok non-k 1000 tarif ppn dinaikkan. pabrik kelas menengah minta bebas ppn juga.

Sabtu, 16 Juni 1990

ADA kabar baik untuk para produsen rokok yang tergolong dalam kategori K. 1000. Terhitung 1 Juli 1990 pabrik yang berproduksi di bawah tiga juta batang sebulan ini dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam surat keputusan Menteri Keuangan nomor 605/KMK 04/1990. Di situ disebutkan bahwa pengusaha rokok kecil digolongkan sebagai pengusaha tidak kena pajak. Sedangkan PPN untuk pengusaha rokok non-K. 100...

Berita Lainnya