Impor Penangkal Catut

Melalui sk menteri keuangan no.542/1990, pemerintah menetapkan delapan agen tunggal sebagai pelaksana impor truk jadi (completely built-up). hanya dike nai bea masuk 15% & jumlah yang diimpor 3.000.

Sabtu, 26 Mei 1990

SEMBAGIAN "kue" yang ditunggu-tunggu pengusaha mobil, akhirnya, muncul juga. Melalui SK Menteri Keuangan No. 542/1990, pekan lalu, Pemerintah menetapkan delapan agen tunggal sebagai pelaksana impor truk jadi (completely built-up). Tidak kurang menarik adalah bahwa 3.000 truk yang akan diimpor dalam waktu delapan bulan ini -- hingga 31 Desember 1990 -- hanya dikenai bea masuk 15%. Ini berarti, perjuangan yang dilakukan Gaikindo (Gabungan Ind...

Berita Lainnya