Merengap Ditiban Gugatan

Emiten bursa, termasuk badan usaha milik negara, terseret gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Akibat kantong perusahaan kian tipis di masa pandemi.  

Aisha Shaidra

Sabtu, 11 September 2021

TURBULENSI besar masih mengguncang tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Belum tuntas menjalani sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan sejumlah kreditornya, emiten maskapai penerbangan milik negara itu dinyatakan kalah di pengadilan arbitrase internasional, London Court of International Arbitration (LCIA), pada Senin, 6 September lalu.

Manajemen GIAA—kode saham Garuda di Bursa Efek Indonesia—

...

Berita Lainnya