Komitmen membayar pajak

Mulai januari 1990, setiap penyalur gula pasir dan tepung terigu yang mau mengambil jatah dari Bulog terlebih dulu harus membayar PPH. Jika tidak, Bulog tak akan mengeluarkan surat perintah penjatahan.

Sabtu, 24 Februari 1990

INI mungkin semacam regulasi baru. Dan Direktur Jenderal Pajak Mar'ie Muhammad menyambutnya dengan antusias. Malah ia mengharapkan, hal serupa kelak bisa diterapkan pada asosiasi pengusaha lainnya. Maklum, ini menyangkut upaya pengumpulan pajak dari para pengusaha yang bernaung dalam suatu asosiasi. "Tugas mengumpulkan pajak sudah merupakan komitmen nasional. Tanpa kerja sama, sangat sulit bagi kami untuk memungut semua pajak," kata M...

Berita Lainnya