Air itu mewah, bah

Sk menteri keuangan no. 1183, 28 november 1991 tentang barang-barang yang kena ppn barang mewah. ppn bm yang baru membuat industri elektronik dan pasar mobil tambah lesu.

Sabtu, 14 Desember 1991

Setrika listrik kini termasuk barang mewah, bersama radio, minumam ringan tak beralkohol dan televisi di bawah 20 inci. SK Menteri Keuangan No. 1183, yang ditandatangani 28 November silam, membuat kita merasa bodoh. Di situ disebutkan bahwa obat penghilang bau badan, setrika, radio, radio kaset, dan beberapa jenis barang yang terjangkau oleh kebanyakan orang kini harus dikenai PPn BM antara 10% dan 20%. "Saya heran kenapa radio TV kecil ...

Berita Lainnya