Tercekik Tagihan Pajak Air Permukaan

Inalium mendadak membayar pungutan selama proses pengadilan belum selesai. Jauh lebih mahal ketimbang perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Minggu, 29 April 2018

SEJUMLAH surat ketetapan pajak daerah (SKPD) bertubi-tubi mendarat ke meja direksi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum, di Jakarta, sejak tahun lalu. Surat terakhir diterima pada Februari lalu untuk tagihan pajak periode Januari 2018. Sang pengirim tak lain Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Isinya perihal tagihan pajak air permukaan yang mesti dibayar oleh Inalum.

"Ada SKPD yang berisi tagihan selama satu bulan, dua bulan, atau

...

Berita Lainnya