Bongkar-Pasang Aturan Tambang

Senin, 16 Januari 2017

PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada Rabu malam pekan lalu. Dengan revisi ini, Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat sepanjang statusnya beralih dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Perubahan status ini diberi waktu selama dua pekan. Ini adalah revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu

...

Berita Lainnya