Momen

Senin, 30 Juni 2014

PERUMAHAN
Rumah Bersubsidi Bebas Pajak

Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK/0.3/2014, harga jual rumah bersubsidi paling murah ditetapkan di Jawa dan Sumatera sebesar Rp 105 juta per unit. "Harga paling tinggi ada di Papua dan Papua Barat, yang mencapai Rp 160 juta," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, Selasa peka

...

Berita Lainnya