Bermain api dengan garam

Dua ribu ton garam non-yodium milik pt pantja nia- ga sibolga tak bisa dijual di sum-ut. sk gubernur menetapkan bahwa yang berhak mengatur tata niaga garam adalah perum garam niaga sum-ut.

Sabtu, 6 Juli 1991

Dua ribu ton garam non-yodium milik Pantja Niaga tak boleh dijual di Sum-Ut. Apa hubungannya dengan SK Gubernur? "GARAM tak lagi asin," pekik Freddy Latuserimala. Maklum, Kepala Cabang PT Pantja Niaga Sibolga itu lagi nahas. Bayangkan saja, dua ribu ton garam non-yodium yang didatangkan BUMN ini dari Surabaya akhir Mei lalu tak bisa dipasarkan di Sumatera Utara. "Harus dipulangkan pula ke Jawa," kata Freddy, memelas, kepada TEMPO. Pantja ...

Berita Lainnya