Aturan Janggal Televisi Digital

Kementerian Komunikasi kembali menerbitkan aturan televisi digital. Tidak adil kepada stasiun televisi lokal.

Senin, 20 Januari 2014

AMIR Effendi Siregar hanya bisa geleng-geleng saat membaca aturan baru televisi digital yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pada 23 Desember lalu. Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media ini berusaha keras mencari sesuatu yang baru dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

Setelah berkali-kali

...

Berita Lainnya