Surat Kuasa Pemicu Perkara

Marimutu Sinivasan tak mengakui cessie Damiano sebesar US$ 12,5 juta di PT Wisma Karya Prasetya. Putusan pengadilan dinilai janggal.

Minggu, 23 Juni 2013

TIM pengacara PT Wisma Karya Prasetya milik Marimutu Sinivasan berseri pada Kamis siang pekan lalu. Mereka gembira lantaran majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan keinginan mereka agar Damiano Investments BV tak diakui sebagai kreditor.

Majelis pimpinan hakim Kasianus Telaumbanua memutuskan hak pengalihan piutang (cessie) dari Banque Indosuez cabang Stockholm sekitar US$ 12,5 juta kepada perusahaan asal Belanda tadi dilakukan oleh pi

...

Berita Lainnya