Menabrak Aturan demi Gardu

Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi: proses pengadaan barang dan jasa PT PLN tak sesuai dengan ketentuan. Akan dibuat payung hukum baru.

Senin, 12 November 2012

Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu sungguh membuat gerah direksi Perusahaan Listrik Negara. Tim Inspektorat menilai PLN melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa karena meneken kontrak dan membayar uang muka kepada vendor sebelum lahan bebas.

Audit dilakukan terhadap unit induk pembangunan jaringan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Neg

...

Berita Lainnya