Jet darat izin di awang-awang

Perusahaan swasta yang ingin mengoperasikan jet harus mengantongi izin dari departemen perdagang- an, perhubungan dan bppt.bouraq indonesia was-was, nac (national air carter) rugi besar.

Sabtu, 18 Mei 1991

NAC rugi besar, pesawatnya terpaksa parkir di Singapura. Kini Bouraq pun waswas. Haruskah IPTN memperoleh order 30%. PEMERINTAH tidak melarang sebuah perusahaan swasta menggunakan jet, tapi memasukkan pesawat jenis ini ke wilayah Republik Indonesia bukanlah perkara mudah. Sebuah perusahaan yang berkehendak mengoperasikan jet, paling tidak harus mengantungi izin dari tiga instansi (Departemen Perdagangan, Perhubungan, dan BPPT). Satu sa...

Berita Lainnya