Selamat Tinggal Rumah Mungil

Undang-undang mewajibkan luas rumah minimal 36 meter persegi. Pengembang khawatir memberatkan masyarakat kelas bawah.

Senin, 5 Maret 2012

DUA buruh mengaduk campuran semen dan pasir di depan sebuah rumah tipe 21 yang sedang dibangun di Perumahan Nuansa Indah, Ciomas, Bogor, Selasa pagi pekan lalu. Mereka sesekali menyiramkan air dari ember ke dalam adukan. Di sampingnya, seorang tukang lain sedang menggergaji kaso sepanjang tiga meter. Dua buruh lain mengaci dan menghaluskan tembok rumah bagian belakang.

Di kompleks perumahan itu sudah terbangun 350 unit rumah tipe 21—artinya me

...

Berita Lainnya