Telekomunikasi
Jangan Pesta di Rumah Tetangga

Kementerian Komunikasi menerapkan biaya interkoneksi pesan pendek. Mengurangi promo gratis dan pesan pendek sampah.

Senin, 19 Desember 2011

Kesepakatan itu dicapai dengan mulus, nyaris tanpa perdebatan, Jumat dua pekan lalu. Sepuluh operator seluler bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika setuju menerapkan skema pesan pendek (SMS) berbasis biaya interkoneksi senilai Rp 23 per pesan. Persetujuan diketuk di ruang rapat Direktorat Telekomunikasi lantai 13, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

Kata sepakat itu sekaligus mengakhiri rez

...

Berita Lainnya