Badan Pertanahan
Langka Blangko Akta

Formulir jual-beli tanah lenyap di Jakarta dan Jawa Barat. Ribuan transaksi properti terhambat.

Senin, 19 September 2011

BLANGKO itu tipis saja. Hanya empat lembar dengan sampul bertulisan "Akta Jual-Beli" berhuruf kapital. Meski tipis dan bentuknya tak istimewa, blangko itu syarat mutlak untuk setiap transaksi properti di negeri ini. Bank membutuhkannya untuk meluluskan permintaan kredit rumah. Tanpa formulir itu, sertifikat tanah pun tak bisa terbit.

Yang jadi masalah, sejak enam bulan lalu, blangko tipis itu menghilang dari peredaran. "Paling parah di Jakarta da

...

Berita Lainnya