Dua Kubu Mengikat Zakat

Penerimaan zakat nasional masih rendah. Pemerintah hendak memonopoli pengelolaannya, tapi lembaga zakat partikelir menolak.

Senin, 6 September 2010

KONSEP amendemen zakat itu tampaknya akan hidup kembali setelah mati suri selama tiga tahun. Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Selasa pekan lalu, sepakat melanjutkan pembahasan regulasi pengganti Undang-Undang Zakat Nomor 38 Tahun 1999. Targetnya kelar tahun ini. ”Karena sudah masuk program legislasi nasional, Undang-Undang Zakat ini harus bisa dirampungkan,” kata politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pe

...

Berita Lainnya