Tergelincir Akrobat Deposito Jumbo

Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi denda kepada tiga perusahaan Grup Bakrie dan PT Benakat Petroleum Energy karena keliru menyajikan laporan keuangan. Badan Pengawas Pasar Modal segera menyelidiki kasus ini.

Senin, 26 Juli 2010

MANAJEMEN Bursa Efek Indonesia meradang. Kamis pekan lalu, otoritas bursa itu akhirnya mengenakan sanksi denda masing-masing Rp 500 juta kepada tiga perusahaan Grup Bakrie dan satu perusahaan lain, PT Benakat Petroleum Energy. Tiga perusahaan kelompok Bakrie yang dihukum denda itu adalah PT Bakrie & Brothers, PT Bakrie Sumatera Plantations, dan PT Energi Mega Persada.

Ketiga perusahaan itu keliru mela por kan angka deposito triliunan rupiah yang

...

Berita Lainnya