Antara tak mampu dan tak mau

Besar kecilnya pbb, kini tak hanya diukur dari luas tanah dan besarnya bangunan. kemampuan wajib pajak (individu/badan) merupakan pertimbangan utama. aparat pajak dituntut bertindak teliti.

Sabtu, 2 Maret 1991

KETIKA dua pekan lalu pemerintah mengumumkan keringanan untuk PBB, tak sedikit orang yang menarik napas lega. Selain pensiunan, janda ABRI, serta pegawai negeri, juga mereka yang selama ini merasa tercekik oleh PBB. Rasa lega itu tentulah sesuai dengan misi keadilan yang ingin ditegakkan pemerintah lewat SK Menkeu Nomor 158/kmk.04/1991. Singkatnya, kini PBB tidak hanya diukur dari luas tanah dan besarnya bangunan. Lebih penting lagi, ke...

Berita Lainnya